Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Inilah Sanksi Bakal Calon Anggota DPD jika Terbukti Lakukan Pencatutan NIK sebagai Syarat Dukungan

Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU.

Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU. 

Saksi Administrasi dari KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika terdapat pencatutan NIK sebagai dukungan kepada bakal calon DPD, akan dikenai sanksi pengurangan 50 dukungan.

“Kalau ditemukan seperti itu (pencatutan NIK) diberikan sanksi pengurangan, kalau satu nama dikurangi 50 nama. Ketentuannya di Undang-undang,” kata Hasyim kepada Tribunnews di Kompleks Senayan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), menurut Hasyim dapat diberikan sanksi tegas, tentu perlu dibuktikan terlebih dahulu.

Sebab dalam undang-undang disebutkan dokumen palsu, sehingga perlu pembuktian apakah pemalsuan dukungan ada potensi pidananya.

“Karena di Undang-Undang disebutkan ‘dipalsukan’, sehingga pemalsuan ini kan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu. Maka harus dipastikan dulu,” jelas Hasyim.

Hal membutuhkan putusan dari pengadilan yang menyatakan dokumen dari nama yang dicatut dipalsukan.

Dalam rangka untuk mengantisipasi pencatutan nama, KPU telah menyiapkan laman pengecekan bukti dukungan kepada calon anggota DPD.

Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak

Simak cara mengecek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD di laman KPU berikut ini.

Cara cek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini

2. Silahkan cek dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP berjumlah 16 digit.

3. Verifikasi captcha dengan mengklik kolom saya bukan robot.

4. Lalu klik tombol ‘CARI’

5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved