Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sambil Menangis Ricky Rizal Sebut Pengamanan Senjata Brigadir J Antisipasi Kembalinya Keributan

Ricky Rizal menyebut bahwa pengaman senjata Brigadir J di Magelang merupakan antisipasi terjadinya keributan susulan antara Brigadir J dan Kuat Maruf

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNNEWS.CIM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ricky Rizal menyebut bahwa pengaman senjata Brigadir J di Magelang merupakan antisipasi terjadinya keributan susulan antara Brigadir J dan Kuat Maruf.

Pernyataan tersebut disampaikan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, sebagai yang dituakan, melakukan tindakan pengamanan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali antara mereka (Brigadir J dan Kuat Maaruf)," kata Ricky Rizal di persidangan.

Ricky Rizal melanjutkan upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah dilakukannya malam itu dan pengamanan senjata api sudah disampaikan langsung terhadap almarhum Joshua.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Joshua dengan Ibu Putri. Saya tidak pernah tahu ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum Joshua kepada ibu Putri," tegas Ricky Rizal sambil menangis.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim. Saya tidak pernah ada permasalahan secara pribadi dan kedinasan dengan almarhum Joshua," sambungnya.

Ricky Rizal melanjutkan dari keterangan saksi di persidangan tidak ada menyudutkan ada perintah terkait mengamankan senjata. Didukung dengan hasil poligraf kepada dirinya yang terindikasi jujur.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ricky Rizal Menangis di Persidangan: Maafkanlah Anakmu Ini Ibu . . .

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved