Kuat Maruf Bantah Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling
Dalam pleidoinya, tim penasehat hukum menyatakan tak ada pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
"Berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa."
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
Profil Benny K Harman, Anggota DPR yang Cecar Alimin Calon Hakim Agung soal Hukuman Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sosok Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Jaksa karena Hadirkan Nikita Mirzani yang Sakit Gigi di Persidangan |
![]() |
---|
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026 |
![]() |
---|
Jaksa Agung: Jangan Pernah Merusak Marwah Institusi dengan Perbuatan Tercela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.