Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum. 

Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.

Ricku mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo berkata: ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J.

Namun Ricky menolak permintaan Ferdy Sambo tersebut.

"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo: tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya."

Baca juga: Ayah Brigadir J: Ricky Rizal Seorang Polisi, Harusnya Dijatuhi Tuntutan Maksimal

Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu. Tetapi dia meminta Ricky untuk membackup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung.

"Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.

Permintaan backup itu tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal.

Padahal dalam perintah sebelumnya, Ricky berani menolak.

"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak."

Kuat Maruf Siap Bela Diri

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pleidoi yang akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023), tim penasehat hukum Kuat Maruf telah menyiapkan beberapa poin pembelaan.

Satu di antaranya, berkaitan dengan pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.

Menurut penasehat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.

Namun pisau tersebut tak dibawanya hingga ke Rumah Duren Tiga.

"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara (Kolase Tribunnews)

Kubu Kuat Maruf mengklaim bahwa pisau itu dibawa sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.

Irwan pun mengungkit kesaksan ahli psikologi forensik di persidangan mengenai kondisi kebatinan Kuat Maruf pada saat itu.

"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ujarnya.

Selain soal pisau, kubu Kuat Maruf juga akan membela diri mengenai skenario Ferdy Sambo yang belum diketahuinya hingga diperiksa Propam Polri.

"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Nilai Ricky dan Kuat Kembali ke Jakarta Karena Kehendak Putri untuk Backup Ferdy Sambo

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J.

Nota pembelaan itu bakal disampaikan oleh kubu Ferdy Sambo pada sidang Selasa (24/1/2023).

"Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut pihaknya akan membantah sebagian besar tuntutan jaksa.

Termasuk, kata dia, perihal jalan cerita yang disampaikan oleh jaksa terkait unsur pembunuhan yang menurut pihaknya berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian ya dari saksi-saksi dan alat bukti," tukas Rasamala.

Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang, Pengacara Sambo Siap Counter Pernyataan Jaksa

Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Untuk itu, kata Rasamala, counter terhadap pernyataan JPU ini perlu disampaikan di sidang pembelaan yang bakal digelar pada minggu depan.

"Satu minggu kami akan menyiapkan tanggpan yang akan kami muat pada pembelaan pledoi, baik nanti disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi atau dari kami sebagai penasehat hukum."

"(Poin tanggapannya nanti) sebagaimana besar akan mengcounter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."

"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala sesaat setelah pembacaan tuntutan Ferdy Sambo selesai dikutip dari Kompas Tv.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (tangkapan layar Kompas TV)

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia bahkan menjadi otak perbuatan keji ini.

Disampaikan JPU, hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo yakni telah menghilangkan nyawa dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memperberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Ferdy Sambo selalu berbelit dalam menyampaikan kesaksian di persidangan.

Perbuatan eks Kadiv Propam Polri ini juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," terang JPU.

Perbuatan ini, lanjut JPU, juga tidak sepantasnya dilakukan Ferdy Sambo yang tak lain adalah petinggi di Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.

JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J (PN JAKSEL)

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Suami Putri Candrawathi ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sehingga, JPU bulat memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo, seumur hidup," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved