Polisi Tembak Polisi
Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan
Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
5. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).
Ricky Rizal Siapkan Pembelaan
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, tim penasehat hukum Ricky Rizal mengaku masih menyusun nota pembelaan tersebut.
"Sedang disiapkan. Mudah-mudahan bisa," kata penasehat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
Dalam persidangan nanti, pihak Ricky Rizal akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Termasuk di antaranya soal perintah mem-backup Ferdy Sambo.
"Ya (akan menyampaikan tentang backup),"katanya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.