Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Pekan ini 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal memasuki babak pembelaan atau pledoi setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J akan menyampaikan pembelaan atau pledoi mereka atas tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penjara seumur hidup lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa berikutnya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.

Esoknya, Rabu (25/1/2023) terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang.

Tak hanya pleidoi dari lima terdakwa dalam perkara pokok, sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice.

Adapun enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).

Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo dkk pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved