Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi
Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. Kuasa hukum sampaikan harapan pada Majelis Hakim.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa esoknya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang besok, Rabu (25/1/2023).

Sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).
Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Felisiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.