Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi

Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. Kuasa hukum sampaikan harapan pada Majelis Hakim.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sampaikan harapan pada Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa esoknya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.

Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang besok, Rabu (25/1/2023). 

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Adapun enam terdakwa obstruction of justice  perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).

Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved