Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera

Ketujuh oknum LSM tersebut sebelumnya diberitakan diduga memeras para orang tua enam remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

HO
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Ia menyebut tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterrent terhadap LSM atau NGO (Non Government Organization) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan. 

Mereka diduga memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.

Baca juga: 2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri

Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.

Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.

Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta.

Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved