Suap Pejabat Pajak, Hakim Vonis Eks Petinggi Bank Panin Hukuman 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai 500.000 dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin (PNBN).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana sebelumnya jaksa menuntut agar Veronika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Veronika, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," jelas hakim.
Hakim menyatakan, Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Suap itu diberikan agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya mau merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Baca juga: Pikat Hati Investor Asing, Inggris Bebaskan Pajak Kripto per Januari 2023
Hakim: Kesimpulan Jaksa KPK Bahwa Sosok 'Bapak' adalah Hasto Hanya Asumsi |
![]() |
---|
Sebut Vonis Tom Lembong Salah dan Lemah, Mahfud MD: Hakimnya Bercanda, Tak Paham Beda Ide dan Norma |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong: Hakim Nilai Prinsip Ekonomi Pancasila Diabaikan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Nilai Hasto Tidak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan |
![]() |
---|
KPK Sita Lexus, Mercy Maybach hingga Senjata Api Kaliber 32 Terkait Kasus Korupsi ASDP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.