Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Ahli Pidana Sebut CCTV Bisa Jadi Alat Bukti

Ahli Pidana Djisman Samosir menilai CCTV bisa jadi alat bukti. Hal tersebut diungkap dalam sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ahli Pidana Djisman Samosir (Kanan) sedang disumpah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Ia menilai CCTV yang bisa merekam bisa menjadi alat bukti sepanjang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved