Polisi Tembak Polisi
Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Ahli Pidana Sebut CCTV Bisa Jadi Alat Bukti
Ahli Pidana Djisman Samosir menilai CCTV bisa jadi alat bukti. Hal tersebut diungkap dalam sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Djisman Samosir menilai CCTV yang bisa merekam bisa menjadi alat bukti sepanjang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Samosir saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Chuck Putranto dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Tadi ahli jelaskan bahwa barang bukti, barangnya itu harus berwujud barang yang digunakan tindak pidana, kemudian barang yang dihasilkan dari tindak pidana atau barang yang ada dalam kaitannya tindak pidana," kata penasihat hukum Chuck Putranto di persidangan.
"Kalau misalkan terjadi suatu pembunuhan di suatu rumah. Kemudian diamkan barang bukti CCTV. Tapi bukan CCTV di dalam rumah yang merekam peristiwa. Di luar rumah. Apakah itu termasuk barang-barang yang dimaksud?" tanya penasihat hukum.
"Tadikan sudah saya jelaskan barang bukti yang bisa disita adalah barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana. Kalau tadi dicontohkan kepada saya ada CCTV di rumah, ada CCTV di tempat lain. Sementara yang dipersoalkan ada di tempat lain," jawab ahli.
Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Kematian Brigadir J
"Maka saya akan menjelaskan begini supaya jelas. Sepanjang CCTV yang di luar rumah itu bisa merekam kejadian pembunuhan di rumah itu bisa dianggap sebagai barang bukti," sambungnya.
Samosir melanjutkan bahwa dalam KUHP itu jelas yang digunakan melakukan kejahatan, dihasilkan dari kejahatan atau ada kaitannya dengan peristiwa.
"Jadi harus itu ya acuannya digunakan sebagai tindak pidana, hasil tindak pidana dan berkaitan dengan peristiwa tindak pidana," tanya penasihat hukum.
Baca juga: Tangis Bharada E seusai Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Sampai Kaget hingga Kecewa
"Sekali lagi saya harus bawahi supaya tidak salah tangkap. Bisa saja CCTV itu digunakan di luar rumah tadi asal berisi rekaman dengan kejadian," tegas ahli.
"Jadi harus ada relavansinya?" tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab ahli.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.