Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp 1,5 Miliar Dari Mobil Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo

Kejaksaan agung menyita uang dolar AS senilai Rp 1,5 miliar dari dalam mobil tersangka tower BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tiga mobil sitaan diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Ketiga mobil tersebut disita terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas, Telekomunikasi, dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang tersebut disita dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.

"Satu setengah miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (19/1/2023).

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.

"Mobilnya di rumah," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Cegah 7 Pejabat BAKTI Kominfo ke Luar Negeri

Hingga kini tim penyidik masih mendalami aliran uang tersebut.

Termasuk apakah uang itu berkaitan dengan pemilihan vendor dalam proyek pembangunan BTS.

"Itu kita dalami. Nanti kita lihat keterkaitannya," kata Kuntadi.

Selain uang tunai, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita tiga mobil dalam kasus ini.

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Anang disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Baca juga: Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved