Kasus di Mahkamah Agung
Ini Tujuan KPK Periksa Hercules Siang Tadi
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK mendalami soal aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (mantan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Hercules Ancam Awak Media
Usai diperiksa penyidik, Hercules keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.05 WIB.
Dia enggan menyampaikan materi pemeriksaannya kepada awak media.
"Kalau mau tanya, tanya ke penyidik aja karena penyidik panggil saya," kata Hercules kepada wartawan.
Hercules sedianya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/1/2023).
Namun ia mengkonfirmasi tidak dapat hadir karena sedang di luar kota.
"Kirim surat hari Selasa (surat panggilan pemeriksaan) tapi saya lagi di luar kota, makanya saya tiba kemarin, hari ini saya hadir," ucapnya.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Kasus di Mahkamah Agung
Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar |
---|
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.