Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini

Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) - Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini. 

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Wewenang PPS

- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

-  Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

-  Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

-  Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

-  Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan

-  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan