Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast
Jampisus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Diduga Karena Rem Blong, Bus Transjakarta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kemnaker Perkuat Budaya Integritas lewat Sistem Anti Suap dan Anti Kecurangan |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.