Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.
- E-KTP Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak
- Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak
- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Terbitkan 3,2 Juta Paspor, PNBP Imigrasi Melejit 208,85 Persen Mencapai Rp4,1 Triliun
Syarat Dokumen Anak Berwarganegaraan Ganda
- E-KTP Orangtua WNI
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Kartu Affidavit
- Akta Nikah Orangtua
- ITAS Orangtua WNA
- SKTT Orangtua WNA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.