Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi kemudian melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat. 

- E-KTP Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak

- Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Terbitkan 3,2 Juta Paspor, PNBP Imigrasi Melejit 208,85 Persen Mencapai Rp4,1 Triliun

Syarat Dokumen Anak Berwarganegaraan Ganda

- E-KTP Orangtua WNI

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Kartu Affidavit

- Akta Nikah Orangtua

- ITAS Orangtua WNA

- SKTT Orangtua WNA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved