Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). 

Reza pun menanti apakah putusan majelis hakim tetap pada adanya perselingkuhan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (keterangan Ketua Apsifor)," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Maruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim

Namun, Reza memiliki dugaan lain perihal kejadian di rumah Magelang tersebut yaitu Brigadir J-lah yang justru mengalami kekerasan seksual.

Dugaan tersebut, lanjutnya, lantaran adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Ditambah, Brigadir J telah memiliki calon istri yaitu Vera Simanjutak.

"Mengingat Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksan seksual terhadap Yosua," ungkap Reza.

"Inilah yang sejak awal saya katakan bahwa sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" sambungnya.

Dengan analisanya, Reza pun meminta agar polisi tetap melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang justru dialami Brigadir J dari Putri Candrawathi.

"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya, pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan).
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). (Istimewa)

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Sebelumnya, JPU menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan ahli Poligraf, Aji Febriyanto.

Ternasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved