Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Bharada E, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sempat diwarnai kegaduhan. 

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) hari ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Mendengar tuntutan JPU tersebut, para peserta sidang langsung menyambut dengan sorakan. 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan Bharada E Sopan dan Bongkar Skenario Sambo

Mendengar dan melihat kegaduhan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegur peserta sidang. 

Ia meminta agar para pengunjung tetap tenang. 

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan," ujar hakim.

Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan. 

Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak. 

Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.

"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim. 

Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kondisi persidangan semakin tidak kondusif, Hakim Wahyu kemudian menginstruksikan sidang diskors. 

"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim. 

Hakim juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

"Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," tegas Hakim. 

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang, kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Suasana yang tidak kondusif tersebut berlanjut hingga diluar ruangan sidang. 

Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan Richard Eliezer

  1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan Richard Eliezer

  1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  2. Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  4. Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Empat Terdakwa Rampung  Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup lewat sidang pada Selasa (17/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved