Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan di KemenkopUKM
Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor yang tangani kasus perkosaan pegawai di KemenkopUKM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Rabu (18/1/2023) Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus perkosaan pegawai di lingkungan KemenkopUKM.
Mahfud mengatakan pemeriksaan tersebut perlu dilakukan karena penyidik tersebut sejak awal sangat tidak profesional.
"Rapat koordinasi tadi juga meminta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan
Mahfud mengatakan ketidakprofesionalan yang dilakukan adalah karena mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula.
Surat pemberitahuan SP3 yang diberikan penyidik kepada jaksa, kata dia, menyatakan perkara dihentikan karena restorative justice.
Tetapi, lanjut dia, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.
Ia menjelaskan ada beberapa syarat terkait penggunaan alasan restorative justice menurut peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus tersebut diproses.
Kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice, kata dia, adalah kasus yang apabila diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
"Syarat ini tidak dipenuhi," kata Mahfud.
Selain itu, kata dia, penyidik perkara tersebut perlu diperiksa karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban
Sebab, kata dia, dalam faktanya, rakor di Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi bahwa penanganan terhadap kasus tersebut salah, sedangkan pro justisianya agar dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor dilakukan.
Menurut informasi yang sampai kepadanya, proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor Kemenko Polhukam tersebut sudah dilakukan.
"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam, melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," kata Mahfud.
Diberitakan TribunnewsBogor.com, tiga tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM menang di gugatan pra peradilan.
Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengambulkan gugatan tiga tersangka ini pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Dengan menang di gugatan pra peradilan, status tiga tersangka ini dalam gugatannya memutuskan penetapan status tiga orang tersangka ini tidak sah.
Lalu, bagaimana alur persidangan kasus ini?
Seperti yang diketahui, ketiga orang yang menang di gugatan pra peradilan ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka tepat pada bulan Januari 2020 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik.
Namun, jelang tiga bulan atau tepatnya tanggal 18 Maret, kasus ini dihentikan atau ditutup seiring keluarnya SP 3 atau Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan.
Lalu, tepat pada periode akhir tahun 2022, kasus ini kembali dibuka oleh Polresta Bogor Kota dengan melalui beberapa koordinasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun langsung turun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bogor Kota.
Tarik ulur kasus ini pun sempat terjadi namun Polresta Bogor Kota terus melakukan langkahnya karena kasus ini dibuka kembali.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan, sebelum tiga tersangka ini menang di gugatan pra peradilan, sebanyak 6 kali persidangan sudah dilakukan.
Persidangan Pra Peradilan yang dilakukan dimulai ketika tanggal 22 Desember 2022.
"Kami di sini menyampaikan terkait dengan Keputusan pra peradilan nomor 5/pra/22/PN/Bogor. Jadi disini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara pra peradilan, kemudian di daftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Jaga Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fikar, tapi yang hadir kuasanya," kata Daniel dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).
Dari pelimpahan berkasa pra peradilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Pemohon meminta untuk menerima permohonan pra peradilan dinyatakan sah, dan SP 3 soal penghentian penyidikan, dan status penetapan tersangka tidak sah.
"Dan kemudian Permohonan yang ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai perintah penyidikan nomor sp.sidik/813.a/res1.24/I/2020/satreskrim tahun 2020 kemudian penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang," tambahnya.
Proses itu pun terus bergulir dan tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 sidang hari pertama pra peradilan dilakukan.
"Setelah itu penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sidang berlangsung ada 6 kali, dan putusan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka ini.
Majelis hakim memutuskan, sesuai tuntutan yang dilayangkan ketiga pemohon mengajukan pra peradilan.
Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Daniel membeberkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polresta Bogor Kota sebagai penyidik.
Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.
Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.
"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.
"Silahkan itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka kedepannya," tandasnya.
Sebelumnya, Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.
"Ditindak lanjuti sama penyidik Polresta Bogor," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan soal dikabulkannya gugatan tersebut.
"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut," ucapnya.
Sehingga, Tompo belum mau berandai-andai untuk mencabut status tiga tersangka hingga menghentikan kasus tersebut.
"Tidak boleh asumsi tanpa data yang benar," tuturnya.(*)
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PMO Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.