Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan
Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM diproses kembali meski gugatan praperadilan telah dimenangkan.
Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.
"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor
Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.
"Silahkan itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka kedepannya," tandasnya.
Sebelumnya, Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.
"Ditindak lanjuti sama penyidik Polresta Bogor," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan soal dikabulkannya gugatan tersebut.
"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut," ucapnya.
Sehingga, Tompo belum mau berandai-andai untuk mencabut status tiga tersangka hingga menghentikan kasus tersebut.
"Tidak boleh asumsi tanpa data yang benar," tuturnya.(*)
Komentar Orang Dekat Prabowo Soal Santernya Isu Mahfud MD Isi Kursi Menko Polkam |
![]() |
---|
Daftar Peserta Lulus Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PMO Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.