Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan

Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM diproses kembali meski gugatan praperadilan telah dimenangkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Daryono
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun langsung turun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bogor Kota.

Tarik ulur kasus ini pun sempat terjadi namun Polresta Bogor Kota terus melakukan langkahnya karena kasus ini dibuka kembali.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan, sebelum tiga tersangka ini menang di gugatan pra peradilan, sebanyak 6 kali persidangan sudah dilakukan.

Persidangan Pra Peradilan yang dilakukan dimulai ketika tanggal 22 Desember 2022.

"Kami di sini menyampaikan terkait dengan Keputusan pra peradilan nomor 5/pra/22/PN/Bogor. Jadi disini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara pra peradilan, kemudian di daftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Jaga Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fikar, tapi yang hadir kuasanya," kata Daniel dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).

Dari pelimpahan berkasa pra peradilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.

Pemohon meminta untuk menerima permohonan pra peradilan dinyatakan sah, dan SP 3 soal penghentian penyidikan, dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Dan kemudian Permohonan yang ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai perintah penyidikan nomor sp.sidik/813.a/res1.24/I/2020/satreskrim tahun 2020 kemudian penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang," tambahnya.

Proses itu pun terus bergulir dan tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 sidang hari pertama pra peradilan dilakukan.

"Setelah itu penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sidang berlangsung ada 6 kali, dan putusan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka ini.

Majelis hakim memutuskan, sesuai tuntutan yang dilayangkan ketiga pemohon mengajukan pra peradilan.

Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Daniel membeberkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polresta Bogor Kota sebagai penyidik.

Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved