Polisi Tembak Polisi
LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E: Pengungkap Kejahatan Jadi Pertimbangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada keduannya.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo juga sudah menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (17/1/2023).
Kemudian teranyar adalah sidang tuntutan Putri Candrawthi yang baru selesai digelar Rabu siang hari ini.
Sama halnya dengan terdakwa Ricky dan Kuat, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.