Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E: Pengungkap Kejahatan Jadi Pertimbangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E.  

JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada keduannya. 

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo juga sudah menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (17/1/2023). 

Kemudian teranyar adalah sidang tuntutan Putri Candrawthi yang baru selesai digelar Rabu siang hari ini. 

Sama halnya dengan terdakwa Ricky dan Kuat, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.  

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved