Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E: Pengungkap Kejahatan Jadi Pertimbangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E.  

TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (18/1/2023) hari ini, giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E yang menghadapi sidang tuntutan.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa untuk Putri Candrawathi dan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E

Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) diharapkan bisa mendapat tuntutan pidana lebih ringan dibanding empat terdakwa lain. 

"Pengungkap kejahatan ini menjadi pertimbangan khusus bagi hakim," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu, dikutip dari YouTube KompasTV

"Kami harapnya ringan sekali. Kami berharap lebih ringan dari semua terdawka, paling minim diantara terdakwa lain," katanya. 

Baca juga: Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Bharada E untuk melakukan upaya hukum jika keputusan JPU tidak sesuai harapan. 

"Masih ada pledoi itu bisa ditempuh oleh Richard, otomatis kita akan berkoordinasi dengan penasihat hukum dari Richard." 

"Seandainya masih tidak sesuai harapan kan ada langkah hukum lagi," ucapnya. 

Susilaningtias mengatakan sejak Bharada E berstatus sebagai JC, pihaknya memberikan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Kami akan tetap memberikan perlindungan pada Richard, jadi kami tidak akan mundur meskipun nanti tidak sesuai harapan, tapi kita kan masih ada harapan dari putusan hakim," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan pendampingan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtyu (16/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Bharada E. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Empat Terdakwa Rampung Hadapi Sidang Tuntutan

Dalam kasus ini keempat terdakwa telah rampung menghadapi sidang tuntutan. 

Sebelumnya, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved