Polisi Tembak Polisi
Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
5 terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah mendengarkan tuntutan. Terungkap peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.

"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," kata JPU.
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir J.
Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Maruf.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," kata JPU.
Ricky Rizal dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
4. Peran Kuat Maruf
Dalam tuntutan terungkap juga peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran Kuat Maruf dalam insiden Jumat 8 Juli 2022 tersebut yakni menutup pintu bagian depan untuk meredam suara penembakan terhadap Brigadir J.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Setelah menutup pintu bagian depan untuk meredam suara tembakan dan menutup akses jalan Brigadir J, Kuat Maruf lantas menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Padahal saat itu menurut jaksa kondisi masih sore dan matahari belum tenggelam.
Sejatinya untuk menutup pintu di lantai dua rumah dinas sehari-harinya yakni tugas dari asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir.
Namun pada saat itu, Kuat Maruf yang berinisiatif untuk menutup pintu lantai 2 dengan maksud untuk terjadinya penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kemudian, terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," kata Kuat Maruf.
Analisa fakta itu disimpulkan jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan dari saksi Diryanto alias Kodir yang dihadirkan dalam sidang.
Tak hanya itu, keterangan juga disampaikan Kuat Maruf sebagai terdakwa dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.
Kuat Maruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Peran Richard Eliezer alias Bharada E
Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai eksekutor.
Hal tersebut lah yang membuat dirinya dituntut 12 tahun penjara.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam penjelesannya jaksa Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.

"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.
"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui saksi Ferdy Sambo terdakwa Bharada E menerima penjelasan dari saksi Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya soal pelecehan.
"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.
"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyaman almarhum Yosua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.
"Bahwa sebagian bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Yosua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Yosua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Igman/ Rizki/ Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.