Jumat, 3 Oktober 2025

Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran Petugas Haji 2023 diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Simak cara daftar secara online dan syaratnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
haji.kemenag.go.id
Laman haji.kemenag.go.id - Pendaftaran Petugas Haji 2023 diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Pusaka Super Apps Kemenag atau dari laman pusaka.kemenag.go.id. 

- Alamat Email

- Password

- Konfirmasi Password

4. Isi jawaban dari soal yang tersedia

5. Klik 'Daftar'

Sebagai informasi, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kota/Kabupaten.

Sebelum mendaftar Petugas Haji 2023, pastikan NIK telah diinput oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus dan Umrah Diwajibkan Terdaftar Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Formasi Seleksi Petugas Haji 2023

PHU Kemenag membuka 2 kebutuhan formasi dalam seleksi Petugas Haji 2023.

Adapun formasi pertama yang dibutuhkan yakni ketua kloter.

Sementara fomasi kedua dibuka untuk petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Syarat Petugas Haji 2023

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

"Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved