Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU Sempat Kutip 2 Ayat Alkitab

JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menyempatkan untuk mengutip dua ayat dalam Alkitab sebelum membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel. Tribunnews/Jeprima 

Sugeng pun menganggap kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya berkutat dalam persidangan saja, tetapi adanya intrik kepentingan di luar persidangan.

"Itu (video viral Wahyu Iman) adalah skenario prakondisi. Ini memang rumit penjelasannya. Karena perkara ini tidak hanya berlandaskan apa yang terjadi dalam ruang sidang."

"Faktor di luar sidang tarik menarik kepentingan juga ada," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved