Minggu, 5 Oktober 2025

Respons LPSK Dkiritik DPR Kalah Cepat dari Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI. 

"Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU,” katanya. 

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.

Ditegaskannya, berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.

Kemudian, berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yg objektif dan tidak memihak.

Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.

"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru. Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan. Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved