Respons LPSK Dkiritik DPR Kalah Cepat dari Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI.
“Jadi bisa kirimm surat bisa nomor WhatsApp. Jadi di mana pun berada bisa di WhatsApp aja LPSK,” kata Edwin.
DPR Soroti LPSK Kalah Cepat dengan Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena tak bergerak cepat menangani perkara rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Lahat, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja dengan LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Habiburokhman menyoroti ramainya kasus tersebut lantaran vonis ringan terhadap pelaku.
"Bisa sampai vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, vonis ringan tidak perlu terjadi apabila LPSK berinisiatif jemput bola sejak awal kasus.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya, kasus tersebut luput dari pantauan LPSK.
"Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal, persidangan dipantau kinerja jaksanya sampai jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," ujar dia.
Vonis 10 Bulan Kurungan
Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual terhadap AP (17) yang tercatat masih duduk dibangku sekolah divonis 10 bulan hukuman kurungan.
Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.
Vonis tersebut dianggap pihak keluarga korban tak adil.
Terpisah, saat dibincangi media ini Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurangan kepada kedua pelaku.
Diterangkan Fran, tuntutan mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak anak. Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Persilakan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.