Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Tuntutan JPU Tak Lengkap, Siap Bantah Pekan Depan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.
Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia dikutip dari Kompas TV Live, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.
"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.
"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.
Mantan kadiv propam polri itu Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
5 poin Memberatkan
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," terang JPU.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Tak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar dalam Diri Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan itu menurut jaksa, juga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Keempat, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai anggota dan petinggi Polri tak sepatutnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.
Terakhir, perbuatan Ferdy Sambo itu dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut berimbas dalam kasus tersebut.
Sementara tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Dalam perkara ini, anak buah Ferdy Sambo turut menjadi terdakwa. Seperti Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dan enam orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice
Sementara puluhan lainya dijatuhi sanksi kode etik.
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.