Polisi Tembak Polisi
Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Punya Tunangan Lebih Cantik
Dalam kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yoshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut terlibat perselingkuhan dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diyakini menjadi dasar adanya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 silam.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) pada surat tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan dalam sidang Senin (16/1/2023) kemarin.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan jaksa, sebab kliennya tersebut sudah memiliki tunangan yang lebih cantik dibanding Putri Candrawathi.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yoshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, Martin mengaminkan kesimpulan jaksa soal tidak adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Keterangan tersebut yang bahkan menurut pihaknya selalu dipertahankan oleh keluarga almarhum Brigadir J dengan meyakini kalau kliennya tersebut tidak mungkin melakukan hal yang demikian.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati," tukas Martin.
Perselingkuhan di Magelang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Seksi Guna Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.