Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Irfan Widyanto Tuding Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Berat Sebelah

Tim penasehat hukum (PH) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak adil dalam melaksanakan pembuktian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim penasehat hukum (PH) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak adil dalam melaksanakan pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved