Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Irfan Widyanto Tuding Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Berat Sebelah

Tim penasehat hukum (PH) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak adil dalam melaksanakan pembuktian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim penasehat hukum (PH) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak adil dalam melaksanakan pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum (PH) Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak adil dalam melaksanakan pembuktian.

Hal itu karena tak dihadirkan atau dibacakannya keterangan seorang ahli pidana, yaitu Mompang Panggabean.

Padahal di dalam berkas pekara, keterangan ahli tersebut dianggap dapat meringankan kliennya.

Oleh sebab itu, Henry Yosodiningrat bersikeras agar keterangan tersebut dimunculkan di muka persidangan.

Setidaknya agar keterangan itu dianggap dibacakan di dalam persidangan.

"Padahal ada berita acara yang kalau pun tidak dibacakan, dianggap dibacakan," katanya dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Bahkan dia juga menawarkan diri untuk membacakannya, jika tim JPU keberatan.

"Kalau majelis hakim memerintahkan kami yang membacakan, akan kami bacakan," ujarnya.

Sayangnya, keterangan ahli yang ada di dalam berkas pekara itu tetap tak dibacakan dalam persidangan.

Dengan tak dibacakannya keterangan ahli tersebut, Henry menilai bahwa penuntut umum seolah melakukan pembuktian hanya untuk membuktikan kliennya bersalah.

"Kesannya bahwa penuntut umum hanya mengajukan bukti-bukti, boleh mengesampingkan bukti, boleh mengesampingkan berita acara yang pro justitia, semata-mata untuk menghukum seseorang," katanya.

Baca juga: Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara

Oleh karena itulah, Henry meminta tim JPU menjelaskan alasan tak dihadirkan atau dibacakannya keterangan ahli pidana Mompang Panggabean.

"Kalau penuntut umum tidak mau membacakan, apa alasannya?" ujar Henry.

Tim JPU pun menjawab bahwa pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.

"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."

Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (16/1/2023).
Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved