Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa. 

Kuat Maruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamanan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," terang JPU.

Selain itu, JPU mengatakan, bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iPhone 13 Pro Max dan uang Rp 500 juta.

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberikan tanggapan terkait kliennya yang dituntut 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberikan tanggapan terkait kliennya yang dituntut 8 tahun penjara. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kuat Maruf Dinilai Sopan dan Tak Punya Motivasi Jahat

Sementara itu, JPU menyatakan hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf adalah perlakuan sopannya selama persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan,” ungkap JPU, Senin.

Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J

JPU berujar, Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," lanjut JPU.

Adapun hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah perbuatan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tambah JPU.

Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk

Diketahui, Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Adapun peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved