Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
JPU ungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuat Maruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," jelas jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.
"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Kuat Maruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo.
Dengan kata lain, uang tersebut merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yosua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jaksa Simpulkan Peran Kuat Maruf: Tutup Pintu Rumah Dinas Ferdy Sambo, Batasi Akses Keluar Yosua
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuar Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.