Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Sanggah Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Dapat Diajukan 16-19 Januari 2023

Inilah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, dapat diajukan mulai Senin 16 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023 di SSCASN.

Editor: Daryono
Warta Kota/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) - Inilah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, dapat diajukan mulai Senin 16 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023 di SSCASN. 

2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.

3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.

4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.

5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

Baca juga: Apresiasi Aplikasi Cek Pemilu, Bawaslu: Membantu Kerja Penyelenggara Pemilu

C. Seleksi Kompetensi

1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

d. Seleksi Wawancara

Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

D. Sistem Kelulusan

Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved