Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.
Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dan izin lokasi.
Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi HGU.
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.
Mangrove Bangkit: 15 Ribu Hektare Pesisir Siap Direstorasi |
![]() |
---|
Keseimbangan Konservasi dan Restorasi Hutan Penting untuk Menghadapi Krisis Deforestasi |
![]() |
---|
Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
![]() |
---|
Gubernur Bobby: Petani Hutan Adalah Penopang Ekonomi Sumatra Utara |
![]() |
---|
Indonesia Alami 2 Ribu Karhutla dalam 8 Bulan, Menhut Minta Manggala Agni Lebih Tangguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.