Selasa, 30 September 2025

Sebelum Culik Bocah M, Iwan Sumarno Sempat Incar Anak Lain dengan Iming-Iming Uang dan Wafer

Hal itu terungkap usai Iwan mengakui perbuatannya itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat

Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.

Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.

Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.

Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.

"Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.

"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.

Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.

Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini pihaknya tambahkan dengan pasal lainnya.

"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka ini usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Sebelumnya, Polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam kedepan terkait kasus penculikan yang dilakukan terhadap Malika Anastasya (6) pada 7 Desember 2022 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan