Senin, 6 Oktober 2025

Lowongan Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026, Beserta Tata Cara Pendaftarannya

Simak lowongan seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026. LAPS SJK menjalankan tugasnya dari amanat OJK dari tahun 2020.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
lapssjk.id
Simak lowongan seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026.LAPS SJK merupakan lembaga yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023-2026.

LAPS SJK merupakan lembaga yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LAPS SJK mendapatkan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK.

Pembukaan seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026dimulai sejak 9 Januari - 7 Februari 2023.

Berikut ini syarat, posisi, hingga tahapan seleksi yang dikutip dari laman laps.sjk.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi untuk Lulusan SMA dan SMK, Posisi Teknisi

Posisi jabatan

1. Ketua 

2. Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa 

3. Bendahara/ Direktur Operasional & Keuangan

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 tahun;

2. Bermoral dan integritas yang baik;

3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;

4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 (lima) tahun;

6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;

7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:

- Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;

- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;

- Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

- Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau

- Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan   lainnya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Alur pendaftaran

- Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke [email protected];

- Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani, klik di sini;

- Calon pengurus mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950);

1. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);

2. Kartu Tanda Penduduk;

3. Ijazah pendidikan terakhir;

4. Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Pertamedika IHC Januari 2023, Buka 11 Posisi Jabatan dengan Kualifikasi Ini

5. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:

a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;

b. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik   Negara;

c. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon   kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau

e.  Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Surat Keterangan Sehat dari dokter;

- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;

- Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);

- Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;

- Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;

- Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani; dan

- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

- Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur. 

Seleksi

- Tahap I: Seleksi Administratif;

- Tahap II: Afirmasi & Wawancara;

- Tahap III: Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

- Tahap IV: Pengesahan Rapat Umum Anggota.

Sebagi infomasi, pengumuman hasil seleksi akan diumukan melalui media massa, sosial media, dan laman resmi lapssjk.id, klik di sini.

Dalam seleksi ini,panitia seleksi tidak memungut biaya apapu kepada calon anggota pengurus LAPS SJK.

Selain itu, keputusan panitia seleksi bersifat final yang mengikay dan tidak dapat diganggu gugat

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved