Senin, 29 September 2025

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-inlihat foto Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB;

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan;

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu;

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Klaim (JHT) ke kantor cabang

- Pastikan kamu membawa dokumen asli;

- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT);

- Ambil Antrian;

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara;

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima;

- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey;

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.

Setelah melakukan klaim JHT melalui online ataupun langsung ke kantor cabang terdekat.

Anda dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website bpjs.ketenagakerjaan.

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan