Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung ke kantor cabang terdekat, beserta persyaratannya
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Endra Kurniawan

TRIBUNENWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online maupun langsung datang ke kantor cabang.
Jaminan Hari Tua (JHT) ialah program jaminan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan agar menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT) ini diselenggarakan oleh Bapak Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diketahui, JHT ini didapat melalui iuran atau membayar tiap bulan selama masih menjadi pekerja.
Kemudian, JHT ini dapat di klaim setelah masa pensiunnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023
Inilah cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Kriteria pengajuan klaim
- Usia Pensiun 56 Tahun;
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Cacat total tetap;
- Meninggal dunia;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
Syarat klaim
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek;
- Nomor rekening beserta buku rekening aktif;
- Foto diri tampak depan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi yang ingin mencairkan saldo JHT di atas Rp 50 juta;
- Setelah persyaratan lengkap, ikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bayar 16.800 Rupiah, Nelayan Hingga Artis Bisa Dapat Jaminan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan
Klaim (JHT) via Online
- Buka website lapakasik;
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB;
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan;
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu;
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Klaim (JHT) ke kantor cabang
- Pastikan kamu membawa dokumen asli;
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT);
- Ambil Antrian;
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara;
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima;
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey;
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.
Setelah melakukan klaim JHT melalui online ataupun langsung ke kantor cabang terdekat.
Anda dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website bpjs.ketenagakerjaan.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.