Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Hampir 95 Orang Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Tewasnya Brigadir J

Pernyataan Majelis Hakim tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan hampir 95 orang terlibat skenario pertama Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Pernyataan Majelis Hakim tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Ketika saudara mengerakkan. Tadikan saudara menerangkan menghubungi Hendra Kurniawan agar mereka (Terdakwa lainnya) diperiksa di kantor Paminal," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di persidangan.

"Sejak saat itulah dengan berbagai cerita atau peristiwa semua hampir kurang lebih 95 orang kalau tidak salah terlibat dalam menggerakkan skenario pertama tersebut," sambung Majelis Hakim.

"Iya Yang Mulia karena mereka semua tidak tahu kejadian yang sebenarnya," kata Ferdy Sambo.

"Betul artinya ketika saudara mulai bercerita peristiwa dari tanggal 8 sampai 9 tadi di situlah mulai bergerak semua. Sehingga skenario yang saudara jalankan itu tersebar keluar begitu," lanjut Majelis Hakim.

"Saya bukan menggerakkan tangan-tangan saya Yang Mulia. Tapi sebenarnya mereka semua bekerja sesuai dengan apa yang saya ceritakan. Kalau saya ceritakan yang sebenarnya belum tentu 92 orang itu akan ikut Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Sesaat Pasca-Penembakan, Ferdy Sambo Usap Pistol Brigadir J Pakai Masker untuk Hilangkan Sidik Jari

Mejelis Hakim melanjutkan sebelumnya cerita saksi-saksi seperti Chuck Putranto sampai mempertanyakan salah apa dirinya sampai dilibatkan duduk di persidangan.

"Kemudian dari saksi-saksi perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga mereka menceritakan merasa dibohongi oleh suadara sehingga melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Majelis Hakim.

"Izin juga Yang Mulia sudah saya sampaikan bahwa mereka semua tidak tahu cerita yang sebenarnya proses di Duren Tiga pasca kejadian," jawab Ferdy Sambo.

"Kalau kemudian mereka menganggap bahwa tidak ada kebohongan saya tidak pernah memaksakan mereka untuk melakukan atau tidak sesuai terkait dengan perkembangan kasus ini," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan sampai tim khusus turun yang pangkatnya lebih tinggi dari dirinya. Kemudian berani melakukan dan menanyakan hal-hal yang detail. Kemudian mereka melakukan penyelidikan ulang.

Adapun di akhir persidangan mantan Kadiv Propam Polri itu mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat dan dirugikan atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob saya merasa bersalah yang mulia karena emosi menutup logika saya," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban Yang Mulia karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Joshua bisa meninggal dunia," sambungnya.

Kemudian Ferdy Sambo melanjutkan rasa penyesalan kedua dirinya sampai kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dia melakukan penembakan.

"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa salah dan menyesal," jelas Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan kemudian yang ketiga ia menyampaikan juga rasa bersalah dan penyesalan yang dalam kepada istrinya, Ricky dan Kuat dilibatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka semua harus jadi terdakwa.

"Kemudian rasa bersalah dan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan Institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga. Kemudian menyebabkan Citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum," tambah Ferdy Sambo.

Lalu Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahannya.

"Terakhir Yang Mulia saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya ini kemudian menyebabkan istri dan anak-anak saya harus juga mengalami ini," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo melanjutkan istirnya harus ditahan dan anak-anaknya harus sendiri mencapai cita-citanya.

"Saya berasal yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved