Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Begini Detik-detik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pendukungnya Sempat Serang Mako Brimob

Penangkapan Lukas Enembe berlangsung begitu dramatis karena sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Mako Brimob.

Kolase Tribunnews.com: Tribun-Papua/Istimewa dan Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe saat serang Mako Brimob dan (Kanan) Gubernur Papua Lukas Enembe saat hendak diterbangka ke Jakarta. Berikut fakta-faktanya. 

"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," pungkasnya.

Bagaimana kasus Lukas Enembe hingga dirinya jadi tersangka?

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Dilansir Kompas.com, kasus Lukas Enembe ini terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.

Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved