Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz

Sambo berencana akan bermain badminton bersama Eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di sebuah lapangan di Depok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir J seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.

Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kemudian saya tidak mendengar ada apa apa lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.

"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.

"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.

"Saat itu dia mengatakan hajar chad hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved