Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

MK Akan Ajak DPR, Presiden, dan KPU Bahas Sistem Proporsional Pemilu

(MK) RI memastikan akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

Meskinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

“Sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Dalam praktiknya, calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu berdasaekan sistem suara terbayak tidak memiliki perilaku dan sikap yang terpola untuk menghormati lembaga kepartaian, lemahnya loyalitas pada partai politik dan tidak tertib pada garis komando kepengurusan partai politik.hal ini akan berakibat pada krisis kelembagaan partai politik dalam berbangsa dan bernegara,” kata Sururudin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved