Selasa, 30 September 2025

Perppu Cipta Kerja

Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. 

Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

Kata MK soal UU Cipta Kerja

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.

Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.

Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.

DEMO  BURUH DAN MAHASISWA. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
DEMO BURUH DAN MAHASISWA. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.

Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved