Dana Bantuan Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Kampanye, Perludem: Mencederai Akad Orang yang Berzakat
Perludem turut menyoroti kondisi penggunaan dana zakat atau kedermawanan dari suatu lembaga zakat yang diperuntukan untuk kebutuhan elektoral.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti kondisi penggunaan dana zakat atau kedermawanan dari suatu lembaga zakat yang diperuntukan untuk kebutuhan elektoral atau Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menyatakan tidak sepakat dengan kondisi tersebut.
Hal itu diungkapan oleh Koirunnisa dalam Talkshow Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat.
Agenda diskusi atau talkshow tersebut juga sekaligus menyikapi soal adanya indikasi seorang pejabat publik di Jawa Tengah yang membagikan bantuan zakat namun dengan menyertakan embel-embel kampanye yakni berupa logo partai.
"Jadi kalau dalam konteks penggunaan dana publik ini khususnya dana yang dipergunakan zakat ini kan tidak peruntukannya diberikan untuk kebutuhan elektoral," kata perempuan yang akrab disapa Ninis dalam acara tersebut secara daring, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup
Ungkapan Ninis itu didasari karena sejatinya, setiap lembaga zakat pasti memiliki kelompok masyarakat yang memang berhak untuk menerima.
Bukan malah dijadikan sebagai sumbangan atau keperluan seseorang dalam kegiatan kampanye demi kepentingan merebut elektoral.
"Kita berzakat pun ada akadnya ya, akad nya ini digunakan untuk apa, dan ada kelompok-kelompoknya juga kan yang bisa menerima zakat ini," kata dia.
Baca juga: Perludem: Uji Materi Soal Sistem Proporsional Terbuka Mengajak MK Masuk ke Ranah Keputusan Politik
Ninis menyebut, dengan adanya pihak yang menggunakan dana publik untuk kepentingan elektoral maka diyakini telah mencederai makna dari zakat itu sendiri.
Sebab, saat seseorang yang menerima dan memberikan dana zakat atau dana sumbangan, pasti ada akad yang diucapkan di antaranya.
"Kalau kemudian itu disalahgunakan ya artinya sudah mencederai akad antara pemberi zakatnya tadi," tukas dia.
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Senin 22 September 2025: Magelang Berawan, Surakarta Cerah |
![]() |
---|
Pakar: Pemerintah dan DPR Harus Berbenah Sebab Banyak Langkah KPU yang Saat Ini Problematik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Minggu 21 September 2025: Sebagian Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Perjanjian MBG di Blora: Keracunan Harus Dirahasiakan, Dikritik Keras DPRD |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Sabtu 20 September 2025: Sukoharjo Berawan, Salatiga Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.