Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi

Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Ngamuk Diberitahu Terlibat Skenario Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya Putri Candrawathi mengamuk saat diberitahu terlibat skenario tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang obstruction of justice, Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya Putri Candrawathi mengamuk saat diberitahu terlibat skenario tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertanya maksud percaya diri yang disampaikan oleh Sambo. Lalu, Eks Kadiv Propam itu menyatakan dirinya sempat percaya diri bahwa skenarionya bisa berjalan mulus.

Apalagi, kata Sambo, dirinya juga sempat sengaja menembakan senjata api ke arah dinding. Adapun hal tersebut dilakukan supaya seolah adanya aksi tembak menembak antara ajudan.

"Dalam hal membuat skenario itu karena saya pikir dengan sudah menembakan senjata Yosua ke dinding kemudian untuk menyelamatkan Richard ada tembak menembak ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 penggunaan kekuatan ini bisa masuk," jelas Sambo.

Namun, Sambo mengakui bahwa dirinya menyesal telah membuat skenario tersebut.

Apalagi, ulahnya kini telah membuat sejumlah anggota Polri terseret dan terkena sanksi pelanggara kode etik dan profesi.

"Jadi ini mungkin pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau melepaskan Richard. Itu yang saya sesali itu," katanya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved