Perppu Cipta Kerja
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Jadi Contoh 'Rule by Law'
Jimly Asshiddiqie menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai contoh pemerintahan yang seolah berada di atas hukum (rule by law).
Menurutnya, hal itu selaras dengan penolakan 9 isu yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja terhadap sektor ketenagakerjaan oleh Partai Buruh.
Adapun 9 isu tersebut meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, perjanjiam kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.
"Karena secara 9 poin isi Perppu, Partai Buruh tidak setuju semuanya. Justru meminta presiden mengkaji ulang terhadap isi Perppu tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik
Di sisi lain, Iqbal mengatakan, Perppu Cipta Kerja itu disebut akan diserahkan secepatnya kepada DPR. Ia menegaskan, Partai Buruh akan melakukan perlawanan seandainya Perppu Cipta Kerja itu ditolak seluruhnya oleh DPR.
Sebab, kata Iqbal, nantinya penolakan itu akan membawa DPR untuk membentuk Panitia khusus (Pansus) yang dinilai tak memihak pada kaum buruh. Iqbal berujar, hal demikian dilihat setelah berkaca pada pembuatan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
"Kalau DPR menolak seluruh isi Perppu maka DPR RI akan membentuk Pansus. Disitulah Partai Buruh akan membentuk perlawanan, karena kami paham benar DPR tidak memihak pada kepentingan buruh," ujarnya.
Namun, Iqbal menegaskan, jika DPR menolak sebagian dari Perppu Cipta Kerja itu, pihaknya bakal mempelajari pasal-pasal yang ditolak oleh DPR.
"Kalau menolak sebagian isi Perppu, kami akan pelajari dulu. Mana yang diterima oleh DPR isi Perppu nya, dan mana yang ditolak isi Perppu nya," ungkapnya.
Baca juga: Partai Buruh Minta Presiden Jokowi Kaji Ulang Perppu Cipta Kerja
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan. (Tribunnews.com/Kontan)
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.