Polisi Tembak Polisi
PN Jaksel Pastikan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Hanya Lihat Lokasi Tindak Pidana, Tidak Ada Pembuktian
PN Jaksel memastikan kegiatan pemeriksaan ke rumah Ferdy Sambo dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" timpal pengacara Sambo, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk hadir di lokasi.
"Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambung Wahyu.
Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan itu hanya untuk melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" ungkap jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga
"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," jawab Wahyu.
"Karena tadi ketua majelis bilang ini permintaan PH dan saya nyatakan juga ini (hadirkan saksi di TKP) permintaan jaksa," tegas jaksa.
"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya hakim.
"Tidak lebih dari enam," ucap jaksa.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," beber hakim.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.