Polisi Tembak Polisi
Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara
Hakim dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.
Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E pada Kamis, 5 Januari 2023.
"Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini," kata Hakim Ketua Wahyu di lokasi rumah Duren Tiga, Rabu.
"Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi," lanjut Wahyu.
Sebagai informasi, pemeriksaan rumah dinas maupun rumah pribadi Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari proses persidangan.
Penembakan 8 Juli 2022
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.